ContohSurat Kuasa Khusus Peninjauan Kembali Perkara from memori banding (perkara perdata) 214. Selain mengajukan permohonan banding, pemohon diberi kesempatan untuk mengajukan memori banding atas putusan hakim tingkat pertama. Penuntutanadalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan PermohonanPeninjauan Kembali hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali saja (pasal 268 ayat 3 KUHAP). Sumber: - Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 8-11. Bantuan Hukum dan Jasa Pengacara atau Advokat. Contoh: Format Kontra Memori Banding Perkara Perdata Memoripk iii edit 1. Halaman 1 dari 19. Permohonan Peninjauan Kembali Jakarta, 05 April 2019 Kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Di J A K A R T A Melalui Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Di Bandar Lampung Perihal : MEMORI PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 240 PK/Pid.Sus/2014 tanggal 11 Agustus 2015 Juncto Nomor : 173 PK Syaratsyarat Permohonan P.K. Sebagaiman telah kita ketahui, bahwa Peninjauan Kembali adalah merupakan upaya hukum luar biasa yang dikenal baik dalam hukum acara Perdata maupun hukum acara TUN. Upaya hukum tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 66 s/d Pasal 76 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 132 UU No. 5 Tahun 1986 (untuk Dalamhukum acara perdata terhadap upaya hukum dapat di bagi menjadi upaya hukum biasa berupa perlawanan (verzet), banding (revisi) dan kasasi (cassatie) dan upaya hukum luar biasa yang dapat berupa peninjauan kembali (PK) dan derden verzet (verzet door darden). A. BANDING. 1. Landasan Hukum Banding. Permohonanpeninjauan kembali a qua diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: - Bahwa pada tanggal . Jurusita Pengganti Pengadilan negeri Bandung telah. memberitahukan dengan resmi kepada Kuasa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI. tentang isi putusan Mahkamah Agung RI (judex juris) No. K/Pdt.Sus/ , tertanggal. .; SetelahKetua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat- lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon, dengan maksud : o dalam hal permohonan peninjauan kembali 5OcDo.