Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
Adapunpersyaratan untuk balik nama kendaraan ini yaitu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, dan Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.
Stoikismeadalah pola pikir yang populer selama ratusan tahun dan merupakan aliran filsafat yang paling banyak diterima. Pasalnya, banyak orang menganggap filosofi kehidupan ini sangat berguna dalam keseharian kita karena mengajarkan untuk tetap tenang manakala menghadapi situasi sulit tak terduga. Membantu kita berpikir secara logis
BagianBPKB yang harus di fotokopi saat mengurus surat kendaraan di samsat adalah halaman identitas kendaraan, halaman identitas pemilik, dan halaman pabean keterangan asal usul. Sedangkan untuk halaman lain tidak diperlukan untuk di fotokopi, namun jika ada perubahan identitas, maka halaman tersebut juga harus di fotokopi.
sSuN. - Membeli motor bekas bisa jadi alternatif bagi yang khawatir menggunakan transportasi umum. Selain itu, motor bekas juga memiliki harga yang terjangkau sehingga banyak diminati konsumen. Namun, saat membeli motor bekas tentunya harus melakukan balik nama agar surat motor bisa menjadi milik Anda seutuhnya. Jika Anda melakukan balik nama maka akan lebih mempermudah dalam urusan pajak. Tidak perlu lagi bolak-balik meminjam KTP sebelum mengurus perpanjangan pajak. Baca juga Cara Mengurus Sertifikat Tanah Terbaru, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Pembuatannya Baca juga Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN, Siapkan Fotokopi Akta Kelahiran Cara mengurusnya pun juga tidak terlalu rumit. Sebelum melakukan proses balik nama, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Fotokopi STNK yang telah dibalik nama Fotokopi KTP Pemilik yang baru Fotokopi BPKB Fotokopi hasil pengesahan cek fisik Fotokopi kwitansi pembelian motor BPKB asli Jika semua persyaratan sudah lengkap, ikuti langkah berikut Pertama, Anda harus mendatangi Polda dengan membawa semua berkas persyaratan. Datang ke loket dan ambil nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB. Selanjutnya petugas akan memanggil dan memberikan arahan. Petugas akan memberikan tanda pembayaran ke bank, Anda bisa melakukan pembayaran di bank BRI terdekat. lalu, isi formulir BBN BPKB sesuai dengan data motor Anda lalu tempelkan stiker khusus dari bank tadi di formulir tersebut. Serahkan semua dokumen persyaratan dan formulir ke petugas agar bisa diproses.
Syarat Balik Nama BPKB Motor diatur dalam undang-undang, Jika proses balik nama STNK motor bisa di lakukan di Samsat balik nama BPKB motor mesti lakukan di Polda sesuai dengan daerah domisili Anda sebagai pemilik baru atas motor bekas yang balik nama BPKB atas motor yang dibeli adalah langkah yang tepat supaya saat bayar pajak kita tidak repot pinjam KTP pemilik pertama. Namun lagi-lagi ada berkas-berkas yang harus Anda siapkan sebelum melakukan hal balik nama BPKB motor bisa anda lakukan di Polda sesuai dengan domisili anda dengan membawa syarat-syarat berikut1. Fotocopy STNK yang baru atau yang sudah di balik nama2. FotoCopy KTP pemilik baru3. BPKB asli dan FotoCopy BPKB yang akan dibalik namakan4. Fotocopy hasil cek fisik kendaraan5. FotoCopy bukti jual beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas Balik Nama BPKB Motor1. Datang langsung ke Polda terdekat sesuai dengan domisili anda dengan membawa semua berkas. 2. Jika berkas telah lengkap anda akan diberikan tanda bayar ke bank sebesar Anda bisa langsung membayarnya di loket bank yang tersedia3. Jika pembayaran sudah selesai, anda akan diberikan formulir untuk isi. Jika sudah kembalikan lagi formulir tersebut kepada Setelah itu Anda akan diberikan tanda terima bukti BPKB telah terdaftar dan dalam proses balik nama. Biasanya akan memakan waktu hingga satu Tunggu sampai jadwal yang telah ditentukan oleh petugas. Untuk mengambilnya anda hanya perlu datang ke Polda dengan membawa tanda bukti dan KTP. Jika data anda telah sesuai maka BPKB baru akan langsung Balik Nama Motor1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan SWDKLLJ sebesar Rp Biaya administrasi sebesar Rp Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp Biaya cetak STNK baru sebesar Rp Biaya cetak nomor polisi yang baru sesuai daerah sebesar Rp Biaya Balik Nama BBN KB sesuai dengan domisili. Besarannya ditentukan dengan cara 2/3 x pokok pajak di SKPD7. Biaya pajak kendaraan bermotor PKB yang besarannya 1,5% dari nilai jual motor
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanMembeli sepeda motor bekas memang sangat menguntungkan. Hal ini karena harga yang ditawarkan akan lebih murah dibandingkan dengan membeli baru. Namun, perlu diketahui bahwa Anda juga harus mengurus dan mengetahui persyaratan balik nama BPKB motor tersebut. Dengan mengurus balik nama BPKB, Anda dimudahkan untuk urusan administrasi di masa mendatang. Salah satunya ketika hendak melakukan pembayaran pajak motor, tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik untuk melakukan balik nama sepeda motor ini ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan agar tidak bolak-balik ketika melakukan pengurusannya. Lantas apa saja persyaratan balik nama BPKB motor dan cara melakukannya? Berikut ulasannya untuk Balik Nama BPKB MotorBerkas perpanjang STNK Foto Aditya Pratama Niagara/kumparanUntuk persyaratannya, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, di antaranyaSTNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Kartu Tanda Penduduk.BPKB atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor jual beli motor dengan tanda tangan pemilik Balik Nama BPKB MotorNah, jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, Selanjutnya yuk ketahui juga mengenai cara balik nama BPKB motor di Kantor Samsat. Berikut tahapannya 1. Proses balik nama STNK sepeda motorPertama, Anda langsung saja datang ke kantor Samsat. Lalu langsung saja mendatangi loket pendaftaran. Lalu serahkan berkas di atas tadi ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Lalu Anda serahkan surat tersebut ke petugas untuk mendapatkan legalisasi. Lalu datangi cek fiskal dan Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas dan menunggu hingga jika nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda Anda akan membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp untuk menyelesaikan proses pencabutan itu daftarkan untuk pengajuan pembuatan STNK yang baru. Anda cukup pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Lalu Anda akan diminta untuk menunggu kurang lebih 2 STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Proses Balik Nama BPKB MotorLalu ada proses lain yaitu Anda harus membuat BPKB baru. Untuk caranya sendiri cukup datang ke polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor datang ke Polda, Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya. Setelah lunas, berikan bukti pembayaran tersebut. lalu Anda akan mendapatkan BPKB yang baru.